Mengurus Dokumen Pernikahan

Hal penting ini sempat terluput dari pikiran gue. Menjelang 3 bulan sebelum married, baru deh grabak grubuk nyiapin semuanya, dan ternyata engga se-simple kelihatannya.

Ada 2 hal yang perlu diperhatikan ketika akan menikah. Yang pertama, mengurus dokumen pernikahan secara agama, dalam hal gue, di gereja. Yang kedua, akta nikah, baik itu di KUA atau capil, seperti yang gue lakukan. Sekedar sharing aja, berikut  yang menjadi syarat pernikahan di gereja gue:

  1. Mengajukan tanggal pernikahan minimal 6 bulan sebelum tanggal pernikahan.
  2. Foto berwarna (berdua) ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar, dengan aturan pria berada di lengan kanan wanita.
  3. Formulir Permohonan Pemberkatan Nikah (sudah ditandatangani oleh Gembala Oikos/Komsel, Penanggung Jawab Ibadah, Pemimpin Oikos Badan Pra Nikah (BPN), Gembala Area Pernikahan.
  4. Surat pernyataan orang tua pria & wanita ditandatangani di atas materai Rp 6.000
  5. Surat pernyataan belum pernah menikah pria & wanita ditandatangani di atas materai Rp 6.000
  6. Foto copy KTP orang tua pria & wanita
  7. Foto copy KK orang tua pria & wanita
  8. Foto copy KTP mempelai pria & wanita
  9. Foto copy Baptisan air pria & wanita
  10. Foto copy sertifikat SPK pria & wanita
  11. Lampiran kesaksian selama mengikuti BPN ditandatangani oleh Pembina BPN

Sementara dalam mengurus dokumen pernikahan ke catatan sipil, diperlukan lebih banyak dokumen sbb:

  1. Mengisi formulir pencatatan pernikahan
  2. Membawa materai 6 lembar
  3. Foto copy KTP orang tua/wali pria & wanita
  4. Foto copy KK pria & wanita
  5. Foto copy KTP mempelai pria & wanita
  6. Foto copy Surat Babtis pria & wanita
  7. Foto copy Akta kelahiran pria & wanita
  8. Foto copy KTP kedua saksi pernikahan
  9. Surat Bukti Perkawinan Agama / Pemberkatan
  10. Pas foto berdampingan berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 5 lembar
  11. Surat Keterangan untuk Nikah dari Kelurahan setempat model N1, N2, N4 baik dari domisili pria maupun wanita
  12. Surat Keterangan telah Vaksin Tetanus untuk wanita
  13. Calon pengantin yang tempat tinggalnya bukan di wilayah kerja Capil setempat, harus memiliki dokumen rekomendasi nikah dari Capil setempat (surat numpang nikah)

Prosesnya 5 hari kerja ya. Untuk Bogor biaya pihak capilnya kurang lebih 600ribu kalo ke gereja, kalo langsung ke kantor capilnya ‘katanya’ sih seikhlasnyaa hehe. Harusnya gratis kalo di kantor capilnya.

dokumen syarat surat numpang nikah.jpg
Berikut syarat pembuatan surat numpang nikah

Demikian. Sementara ini, gue baru menyiapkan dokumen untuk keperluan di gereja, sementara yang untuk catatan sipil masih dalam proses melengkapi, mengumpulkan dan mencari-cari.

Jadi, siapa tuh yang bilang nikah gampang? Sini gue jitak hahahaha.

Good luck buat kalian yang sedang dalam persiapan pernikahan juga!

Hey, this too shall pass! 😀

2 comments

  1. Hai ci salam kenal. Cici urus capilnya dari kabupaten bogorkah?
    KK sm KTP harus legalisir ga?
    Dan capilnya bisa ya diundang ke gereja tempat pemberkatan?
    Lalu, syarat dari kab. Bogor apa harus suntik TT juga, karena aku liat di syarat2nya ga pake suntik.
    Maaf ya kebanyakan tanya, hehe butuh sharing yg urus capil dari kab. Bogor nih. Terima kasih yaa

    Like

    • Halo 🙂
      iya, aku kemarin ini urusnya dari kab. bogor.
      ga harus dilegalisir kok, cuma copy nya aja.
      capil bisa kok diundang ke gereja.
      nah, untuk suntik TT ini, kalo kab. bogor katanya sih engga yaa.

      kalo di kasusku, karena suamiku domisili di bogor kota dan aku pun jadi numpang nikah di kota bogor, baru deh pihak capil kota bogornya minta suntik TT itu 😣

      Like

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s